PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 14
BAB 3 — ALAT BUKTI
Orang yang dapat memberikan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara; b. memiliki sertifikat keahlian; dan/atau c. memiliki pengalaman yang sesuai dengan keahliannya.
