PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 12
BAB 3 — ALAT BUKTI
Orang yang telah didengar keterangannya sebagai Terlapor tidak dapat didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara yang sama.
