PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
Anggota Komisi mempunyai tugas: a. menghadiri dan berpartisipasi dalam Rapat Komisi dan/atau kegiatan lain di lingkungan Komisi; b. bersama-sama merumuskan dan menaati keputusan yang bersifat strategis dan mendasar yang telah disepakati dalam Rapat Komisi; dan c. melaksanakan penugasan sesuai dengan keputusan dalam Rapat Komisi.
