PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 34
BAB 8 — TATA LAKSANA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komisi, anggota Komisi dapat melakukan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri. (2) Perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia. (3) Setiap perjalanan dinas wajib mendapat surat tugas dari ketua Komisi.
