PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 25
BAB 6 — KODE ETIK ANGGOTA KOMISI
(1) Angota Komisi memegang teguh nilai dasar yang meliputi: a. beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa; b. memegang teguh ideologi Pancasila; c. setia dan mempertahankan Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; d. mengabdi kepada negara dan rakyat INDONESIA; e. jujur; f. adil; g. berani dan tegas; h. integritas; i. independen; j. profesional; dan k. bertanggung jawab. (2) Nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk sikap, tindakan, perilaku, dan ucapan anggota Komisi.
