PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, pemilihan calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi diulang kembali. (2) Calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang berhak mengikuti pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama.
