PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
(1) Pemilihan ketua Komisi dan wakil ketua Komisi dilakukan melalui musyawarah mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup.
