Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM KEPATUHAN
(1) Pelaksanaan kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pengetahuan mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat kepada setiap unsur dalam perusahaan.
(2) Pelaksanaan kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan peningkatan pemahaman spesifik dan sistematis mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat kepada unsur tertentu dalam perusahaan. (3) Pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengembangan kompetensi dan keterampilan teknis untuk menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada unsur tertentu dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha.
