PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM KEPATUHAN
(1) Sidang Komisi menyetujui Program Kepatuhan yang dituangkan dalam Penetapan Program Kepatuhan. (2) Penetapan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang Komisi yang dihadiri oleh Pelaku Usaha pendaftar Program Kepatuhan. (3) Sidang Komisi dilaksanakan oleh anggota Komisi yang kuorum dan dipimpin oleh seorang ketua sidang.
(4) Penetapan Program Kepatuhan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Ketentuan mengenai penetapan dan perpanjangan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Komisi.
