Pasal 10A
(1) Penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai pada Triwulan IV Tahun 2017 dilaksanakan pada bulan Oktober 2018. (2) Penilaian Kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Periode Kinerja Tahun 2018 diperhitungkan sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
