PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi...
Pasal 9
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pegawai/Penasihat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan KPK. (2) Penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pegawai/Penasihat untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan.
