PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi...
Pasal 5
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
(1) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan selama Pegawai/Penasihat menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki pada posisi tanggal 31 Desember. (2) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
