Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan dokumentasi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; c. pelaksanaan pemberian dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d. pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi kepegawaian Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; e. pengelolaan urusan keuangan dan anggaran Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pegawai Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
