Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeladahan, dan/atau penyitaan; c. fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; d. fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; e. fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; f. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; g. penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan h. pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
