Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab atas pencapaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam dokumen anggaran/kontrak kinerja. (2) Dalam pencapaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen. (3) Dalam rangka pelaksanaan tugas, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional secara berjenjang wajib menyusun laporan kegiatan dan laporan kinerja secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditembuskan kepada Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara dalam hal penyampaian laporan kegiatan serta kepada Biro Perencanaan dan Keuangan dalam hal penyampaian laporan kinerja. (5) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyampaikan informasi yang tidak bersifat rahasia terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara dengan persetujuan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
