PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan...
Pasal 6A
Pada pelaporan Harta Tidak Bergerak, Penyelenggara Negara harus memasukkan nilai estimasi saat pelaporan berdasarkan: a. nilai jual objek pajak; b. zona nilai tanah; atau c. nilai estimasi pasar.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
