PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKAN KEARSIPAN
(1) Kebijakan kearsipan di lingkungan KPK dilaksanakan untuk menyelenggarakan kearsipan secara komprehensif dan terpadu. (2) Kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. arah, sasaran dan asas; b. penetapan bagian kearsipan di lingkungan KPK; c. sistem pengelolaan Arsip Dinamis; dan d. prasarana dan sarana kearsipan. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
