PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 23
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA
(1) Untuk mempermudah pelaksanaan dan pemantauan, serta membangun transparansi kepada seluruh pihak yang terlibat, pengelolaan Manajemen Talenta Komisi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang andal, mutakhir, dan tepercaya yang terintegrasi secara nasional dengan sistem informasi aparatur sipil negara. (2) Penggunaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
