PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan penugasan dan pengangkatan Pegawai Bertalenta pada jabatan target yang diproyeksikan kepada Pegawai Bertalenta. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Bertalenta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
