PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengonfirmasi kelayakan dan kepatutan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target. (2) Wawancara dilakukan oleh pewawancara yang berjumlah ganjil dan minimal 3 (tiga) orang yang berasal dari tim penilai Kinerja. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai wawancara.
