PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Penilaian kesiapan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Komisi untuk memastikan kesiapan Pegawai Bertalenta dalam menduduki jabatan target. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penilaian atas pengembangan Kompetensi; b. penilaian Kinerja; c. wawancara; dan d. penetapan status kesiapan Pegawai Bertalenta.
