PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2014 PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, ABRAHAM SAMAD KETUA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
