PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Instansi Pejabat Publik selain Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri dapat membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. (2) Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja dengan berpedoman pada Peraturan ini.
