PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
Dalam hal Penerima Gratifikasi tidak menyerahkan Gratifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) maka KPK dapat mengajukan permintaan kepada Instansi yang berwenang untuk menyelesaikan penyerahan Gratifikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
