Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN HASIL KERJA
(1) Penilaian Hasil Kerja bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar lebih dari 3 (tiga) bulan dan dibebastugaskan dari tugas pekerjaan dilakukan berdasarkan nilai hasil studi atau nilai hasil pendidikan/pelatihan yang tercantum dalam laporan hasil studi atau laporan hasil pendidikan/pelatihan yang secara resmi diterbitkan dan diketahui oleh institusi atau lembaga pendidikan/pelatihan. (2) Dalam hal dimulainya Tugas Belajar berbeda dari Periode Kinerja, ditentukan sebagai berikut: a. nilai yang diperoleh dalam Penilaian Hasil Kerja sebelum Pegawai melaksanakan Tugas Belajar digunakan dalam Penilaian Hasil Kerja, apabila nilai hasil studi atau nilai hasil pendidikan/pelatihan pada saat Periode Kinerja berjalan belum diterbitkan dan/atau belum diterima oleh Biro Sumber Daya Manusia; atau b. nilai hasil studi atau nilai hasil pendidikan/pelatihan yang terakhir diperoleh dan diserahkan kepada Biro Sumber Daya Manusia digunakan dalam Penilaian Hasil Kerja sepanjang nilai tersebut belum pernah digunakan dalam Penilaian Hasil Kerja pada Periode Kinerja sebelumnya. (3) Biro Sumber Daya Manusia melakukan konversi atas nilai hasil studi atau nilai hasil pendidikan/pelatihan yang dilakukan secara manual oleh Biro Sumber Daya Manusia. (4) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan rumusan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
