PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2010 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
