Pasal 11A
(1) Pemberian Insentif Kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi untuk Triwulan IV Tahun 2017 dilaksanakan setelah penilaian kinerja Triwulan IV Tahun 2017 selesai. (2) Pemberian Insentif Kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi untuk Periode Kinerja Tahun 2018 dilaksanakan setelah penilaian kinerja periode Tahun 2018 selesai.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
