PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN...
Pasal 5
(1) Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam hal laporannya: a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis. (2) Pelapor tidak wajib menyertakan objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dalam laporan. (3) Objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.
Pasal 6 dihapus.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
