Pasal 32
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor, yang laporannya telah diterima Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi ini; dan b. laporan Gratifikasi yang masih dalam proses penanganan laporan di UPG atau Komisi sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2026
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SETYO BUDIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
