PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 23
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN
PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku Komisi.
