PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penugasan pegawai di lingkungan Komisi mencakup: a. Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah; dan b. Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi.
