PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 19
BAB 5 — PENGAKHIRAN PENUGASAN
(1) PNS dan Anggota Kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku Komisi atau sedang menjadi terperiksa dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku Komisi tidak dapat mengundurkan diri dari Komisi atau dikembalikan/ditarik ke instansi induk. (2) PNS dan Anggota Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikembalikan atau ditarik ke instansi induk setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat.
