Pasal 17
BAB 5 — PENGAKHIRAN PENUGASAN
PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi berakhir Penugasannya apabila: a. telah berakhir masa Penugasan; b. mengundurkan diri; c. mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia; d. Komisi/instansi penerima Penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan sebelum berakhirnya masa Penugasan; e. Komisi/instansi induk menarik pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan organisasi atau terdapat kebutuhan kompetensi pegawai yang bersifat mendesak pada Komisi/instansi induk,
setelah dilakukan koordinasi antara PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi induk; f. telah dijatuhi hukuman etik/disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; atau h. tidak mencapai target kinerja paling kurang bernilai sesuai ekspektasi atau baik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
