Pasal 15
BAB 4 — JANGKA WAKTU PENUGASAN
(1) Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan: a. PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi penerima Penugasan, bagi Penugasan PNS Komisi di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah; atau b. PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi induk, bagi Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi. (3) Dalam hal tidak terdapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Penugasan tidak dapat dilaksanakan.
