PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 12
BAB 3 — PENUGASAN PNS DAN ANGGOTA KEPOLISIAN DI KOMISI
(1) Syarat Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk syarat Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi kecuali ketentuan: a. Pasal 5 ayat (5) huruf a, bagi PNS dan Anggota Kepolisian; dan b. Pasal 5 ayat (5) huruf f, bagi Anggota Kepolisian. (2) PPK Komisi dapat MENETAPKAN syarat tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
