PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku: a. penyelesaian Kerugian Negara yang belum dilakukan tuntutan ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi ini. b. penyelesaian Kerugian Negara yang sudah dilakukan tuntutan ganti kerugian, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara.
