PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 47
BAB 6 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Penyetoran tagihan negara dapat dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiunan Pihak yang Merugikan yang dapat menjamin akan terpulihkannya Kerugian Negara.
