Pasal 45
BAB 5 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
(1) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 didasarkan pada: a. nilai buku; atau b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (2) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut. (3) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran. (4) Dalam hal pemulihan Kerugian Negara berupa penggantian suku cadang dan/atau biaya jasa, penentuan nilai dilakukan dari total biaya perbaikan.
