PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Pelaksana PPKN menyampaikan teguran tertulis. (2) Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tidak dilakukan pembayaran sesuai SKTJM, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
