PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pelaksana PPKN menugaskan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan atas dokumen dan barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Pelaksana PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
