Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pelaksana PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan pemeriksaan Kerugian Negara dari TPKN diterima. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Pelaksana PPKN mengembalikan laporan kepada TPKN untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) TPKN memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan menyampaikannya kepada Pelaksana PPKN. (4) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pelaksana PPKN melaporkan secara tertulis kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak disetujui hasil pemeriksaan.
