PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN GAJI KEEMPAT BELAS...
Pasal 2
(1) Pegawai dan Penasihat diberikan Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas. (2) Pegawai dan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan.
