PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN...
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Komisi ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan KPK ini.
(2) Setelah KPK dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I sampai dengan Bab III Peraturan KPK ini maka Bab I sampai dengan Bab III Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
