Pasal 12
BAB 4 — PEMERIKSAAN LHKPN
(1) Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selama dan setelah Penyelenggara Negara menjabat. (2) Pemeriksaan LHKPN terhadap Penyelenggara Negara yang telah berakhir masa jabatannya atau pensiun, dilakukan sampai dengan batas waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa jabatan atau pensiun Penyelenggara Negara. (3) Pemeriksaan LHKPN dilaksanakan atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis atau atas permintaan pihak tertentu. (4) Pemeriksaan yang dilaksanakan atas inisiatif sendiri didasarkan pada: a. adanya penambahan harta yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan bersih yang dilaporkan; b. adanya penambahan atau pelepasan harta yang sumber perolehannya berasal dari
hibah/hadiah/warisan dalam jumlah yang signifikan dari total harta kekayaan yang dilaporkan; c. adanya jumlah harta kekayaan lebih kecil dibandingkan dengan hutangnya; dan/atau d. analisis lainnya yang berkaitan dengan profil jabatan, harta kekayaan dan penghasilan. (5) Pemeriksaan LHKPN yang dilaksanakan atas permintaan pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi. (6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menggunakan hasil pemeriksaan LHKPN untuk tujuan selain dari alasan permintaan Pemeriksaan.
