PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENGUMUMAN LHKPN
(1) Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format yang
ditetapkan oleh KPK melalui media elektronik maupun non elektronik sebagai berikut: a. media pengumuman KPK; b. media pengumuman resmi instansi; dan/atau c. surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional. (3) Format Naskah Pengumuman Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.
