PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN...
Pasal 11
(1) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik Penerima Gratifikasi, KPK wajib menyerahkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) atau ayat (2) kepada Penerima Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Penyerahan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
