Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Manajemen Keamanan Informasi bertujuan: a. mengendalikan Risiko dan manfaat Informasi untuk pencapaian sasaran Komisi melalui perlindungan kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) Aset Informasi; b. meningkatkan komitmen terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk mewujudkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperoleh sertifikasi Keamanan Informasi berdasarkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ISO/IEC 27001:2013 Teknologi Informasi, Teknik Keamanan, Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Persyaratan (Information Technology, Security Techniques, Information Security Management Systems, Requirements) dan ISO/IEC 27002:2013 Information Technology, Security Techniques, Code of Practice for Information Security Controls; dan d. menerapkan Keamanan Informasi berdasarkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) ISO/IEC 27001:2013 dan ISO/IEC 27002:2013 di lingkungan Komisi.
