PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud disusunnya Peraturan Komisi ini adalah sebagai pedoman untuk melakukan Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Komisi ini adalah untuk: a. memberikan panduan tentang tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan Pegawai Spesialis Muda yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai standar dan persyaratan yang ditentukan Komisi; b. mengatur mekanisme penempatan dan pengembangan kompetensi Pegawai Spesialis Muda pada Komisi; dan c. mengatur mekanisme dan persyaratan kelulusan Program Pengembangan Kompetensi Pegawai Spesialis Muda.
