Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
regulation_id: "PERBAN_02_2016" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi" year: "2016" number: "02" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-02-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-kpk/2016/02" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-kpk-no-02-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-02-2016
Pasal I
Mengubah Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 15 April 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
ttd.
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
