PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KEEMPAT BELAS TAHUN 2020 KEPADA...
Pasal 3
(1) Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap diberi Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pemberian Gaji Keempat Belas kepada Pegawai Negeri yang dipekerjakan, diberikan dan mengikuti ketentuan pemberian tunjangan hari raya pada instansi asal. (3) Pemberian Gaji Keempat Belas kepada Pegawai yang juga menerima pensiun Pegawai Negeri Sipil sebesar Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikurangi dengan tunjangan hari raya pensiunan yang diterima.
